Maintenance Compliance
LKPM, Surveilans LSBU, SBU Monitoring, OSS Compliance Maintenance — layanan periodik untuk menjaga kepatuhan perusahaan setelah SBU/NIB terbit. Ini produk retainer, bukan produk panik. Nicx dari Atrahdis menjaga compliance Anda tetap aman.
Ringkasan
SBU terbit bukan berarti selesai. Ada 4 layanan maintenance yang harus dijalankan secara periodik: LKPM (laporan triwulan ke OSS), Surveilans LSBU (monitoring berkala), SBU Monitoring (perubahan data), dan OSS Compliance Maintenance. Keterlambatan menyebabkan teguran administratif, freeze proses OSS, hingga eskalasi sanksi. Nicx menawarkan retainer untuk menjaga disiplin pelaporan.
4 Layanan Maintenance Compliance
Semua layanan ini bersifat periodik dan wajib dijalankan untuk menjaga status compliance perusahaan. Jangan tunggu ada masalah baru urus — pencegahan lebih murah daripada cleanup.
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
Pelaporan berkala ke OSS untuk menjaga kepatuhan perusahaan setelah NIB aktif. Dilaporkan per triwulan, wajib meskipun tidak ada transaksi signifikan.
- ✓ Reminder menjelang periode
- ✓ Pengumpulan data realisasi
- ✓ Submit dan arsip bukti
Surveilans / Monitoring LSBU
Monitoring berkala oleh LSBU untuk memastikan SBU masih memenuhi syarat. Bisa berupa audit dokumen atau kunjungan lapangan tanpa pemberitahuan.
- ✓ Pre-audit dokumentasi
- ✓ Koordinasi dengan LSBU
- ✓ Follow-up temuan
SBU Monitoring & Perubahan Data
Update data SBU ketika ada perubahan: direksi, alamat, sub-bidang, atau kualifikasi perusahaan. Data mismatch dengan OSS = auto-reject.
- ✓ Update data perusahaan
- ✓ Perubahan direksi/pemilik
- ✓ Tambah sub-bidang
OSS Compliance Maintenance
Retainer OSS untuk menjaga kepatuhan NIB dan KBLI. Termasuk sinkronisasi data, update KBLI, dan penanganan freeze atau teguran administratif.
- ✓ Monitoring status NIB
- ✓ Sinkronisasi KBLI
- ✓ Penanganan teguran
LKPM — Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Fungsi utama
LKPM menjaga NIB tetap sehat dan mencegah masalah kepatuhan yang sering diabaikan. Perusahaan dengan NIB aktif wajib lapor meskipun tidak ada transaksi signifikan — ini pola gagal paling umum.
Periode pelaporan 2026
LKPM dilaporkan per triwulan:
• Triwulan I: 1-15 April
• Triwulan II: 1-15 Juli
• Triwulan III: 1-15 Oktober
• Triwulan IV: 1-15 Januari (tahun berikutnya)
Data yang dilaporkan
Realisasi modal tetap/modal kerja, data tenaga kerja (TKA dan TKL), status kegiatan usaha, hambatan usaha, dan progres fisik (jika ada). Data harus konsisten dengan pembukuan internal.
Jangan tunggu ada masalah baru lapor.
Keterlambatan LKPM menyebabkan teguran administratif, freeze proses OSS, dan eskalasi sanksi bila berulang. Due diligence investor juga bisa gagal karena status kepatuhan bermasalah.
Mengapa retainer?
LKPM adalah produk retainer, bukan produk panik. Nilai produk ada pada disiplin berkala, bukan tombol submit. Dengan retainer, Nicx akan reminder sebelum periode, kumpulkan data, review konsistensi, submit, dan arsip bukti.
Surveilans / Monitoring LSBU
Apa itu surveilans?
Surveilans adalah monitoring berkala oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) untuk memastikan SBU masih memenuhi syarat. Bisa berupa audit dokumen atau kunjungan lapangan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Apa yang diperiksa?
Legalitas perusahaan masih aktif, SKK tenaga ahli masih berlaku, peralatan teknis masih tersedia, dan kegiatan usaha masih berjalan. Ketidaksesuaian bisa menyebabkan SBU dibekukan.
Apa yang Nicx handle?
Pre-audit dokumentasi, koordinasi dengan LSBU, pendampingan saat kunjungan lapangan, dan follow-up temuan hingga ditutup.
SBU Monitoring & Perubahan Data
Kapan perlu update?
Ketika ada perubahan direksi/pemilik, alamat perusahaan, sub-bidang usaha, atau kualifikasi (K → M → B). Data SBU harus selalu sinkron dengan OSS — mismatch = auto-reject.
Risiko data mismatch
Data SBU tidak sinkron dengan OSS menyebabkan penolakan otomatis saat ada pengajuan tender atau perpanjangan. Lebih parah, bisa menyebabkan SBU dibekukan hingga data diperbaiki.
Timeline update
Perubahan data SBU biasanya 3-7 hari kerja jika dokumen lengkap. Perubahan yang melibatkan kualifikasi (upgrade K → M) membutuhkan proses seperti pengajuan baru.
Jangan tunggu ada masalah compliance.
Nicx tawarkan retainer untuk menjaga disiplin pelaporan — reminder, review, submit, arsip. Satu paket untuk semua compliance periodik Anda.
Pertanyaan Umum Maintenance Compliance
Apa itu maintenance compliance?
Maintenance compliance adalah layanan periodik untuk menjaga kepatuhan perusahaan setelah SBU/NIB terbit. Termasuk LKPM, surveilans LSBU, monitoring SBU, dan OSS compliance maintenance.
Apa itu LKPM dan kapan harus lapor?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah pelaporan berkala ke OSS. Per 2026, LKPM Triwulan I dilaporkan 1-15 April. Keterlambatan menyebabkan teguran administratif hingga freeze proses OSS.
Berapa kali lapor LKPM per tahun?
LKPM dilaporkan per triwulan (4 kali per tahun). Perusahaan dengan NIB aktif wajib lapor meskipun tidak ada transaksi signifikan — ini kesalahan umum yang berakibat sanksi.
Apa konsekuensi tidak lapor LKPM?
Tidak lapor LKPM menyebabkan teguran administratif, freeze proses OSS, dan eskalasi sanksi bila berulang. Due diligence investor juga bisa gagal karena status kepatuhan bermasalah.
Apa itu surveilans LSBU?
Surveilans LSBU adalah monitoring berkala oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha untuk memastikan SBU masih memenuhi syarat. Bisa berupa audit dokumen atau kunjungan lapangan.
Mengapa retainer lebih baik?
Retainer memastikan disiplin pelaporan — Nicx reminder sebelum periode, kumpulkan data, review konsistensi, submit, dan arsip bukti. Lebih murah daripada cleanup setelah ada masalah.